TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa :
Perangkat Desa berkedudukan dibawah Kepala Desa dan Bertanggung Jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa
Tugas : Membantu Kepala Desa dalam Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Memberikan Masukan kepada Kepala Desa dalam Rangka Menetapkan Kebijakan Pemerintahan Desa dan Tugas Lainnya sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan.
Fungsi :
1. Mengkoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
2. Melaksanakan Urusan Ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
3. Melaksanakan Urusan Umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
4. Melaksanakan Urusan Keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa Lainnya;
5. Melaksanakan Urusan Perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tugas Pokok dan Fungsi Kaur TU dan Umum
Tugas : Membantu Sekretaris Desa dalam Urusan Ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi : Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan
Tugas : Membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi : Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan
Tugas : Membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Fungsi : Menyusun rencana anggaran pendapatan
Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan
Tugas : Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi : Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan dan Sosial
Tugas : Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi : Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan
Tugas : Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi : Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun
Tugas : Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaram masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintaham desa dan pembangunan desa.